RUU Ketahanan Keluarga Tentang “Kewajiban Istri” Tuai Kritik dan Dinilai Patriarki, Bener Gak Sih?

image by https://awsimages.detik.net.id/
Hi, blogger
Agak berat nih topiknya. Semoga gak jadi beban ya bacanya.

Ini sih tema yang bisa bikin emak-emak pada ngumpul. Tongkrongan ibu-ibu zaman now yang dibahas Undang-undang, keren ya?

Soalnya ini dari beberapa hari emang lagi rame dan trending di kelompok perempuan, terutama ibu yang merasa ‘dirugikan’ dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga yang katanya sih, sekarang masih dikaji ulang sama pemerintah.

Sebenarnya kalau googling lebih banyak, ada beberapa poin yang memang dikritik netizen, bukan hanya perkara ‘diskriminasi gender’ atau patriarki. Salah duanya, protes tentang

  • Dinilai mengerdilkan agama
  • Dianggap menghina kelompok tertentu
* Dinilai mengerdilkan agama, contohnya:

Pasal 16 

(1)  Setiap anggota Keluarga dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, berkewajiban antara lain untuk: 
a. berperan serta dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga;
b. menaati perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan agama yang dianut;
c. menghormati hak anggota Keluarga lainnya;
d. melaksanakan pendidikan karakter dan akhlak mulia; serta
e. mengasihi, menghargai, melindungi, menghormati anggota keluarga;
Beberapa aktivis mengatakan kalau ini semua sudah diatur dalam agama masing-masing. Bahasa kasarnya, “Ngapain dibikin UU lagi, Cuy”
* Dianggap menghina kelompok tertentu ketika membaca
Pasal 33
(2)  Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; 
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Beberapa aktivis dan pejuang kesejahteraan masyarakat kurang mampu merasa bahwa ini penuh stigma dan menghina orang miskin. Keluarga yang tidak mampu memenuhi aturan itu masa iya dianggap melanggar hukum. Seharusnya ini justru urusan pemerintah untuk memenuhi hak ekonomi sosial budaya, terutama untuk warga tidak mampu.
Beberapa pasal lain yang juga menuai kontroversi bisa dilihat di sini:
image by https://www.liputan6.com/
Nah, kalau beberapa pasal itu menuai kritik para aktivis. Justru ada satu pasal yang rame-rame ‘diprotes’ emak-emak, seperti judul yang saya tulis di atas.
Ini pasal yang jadi sorotan emak-emak.
Pasal 24 
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: 
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan
Sementara kewajiban suami di, 
Pasal 25
 (2)  Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antar lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
Saya soroti pasal 24 ayat 3a, karena itu yang jadi bahan gunjingan emak-emak modern zaman now.


Para perempuan dan ibu-ibu mengganggap pasal ini identik dengan budaya patriarki, yang seharusnya di era ini sudah dihilangkan. Masa iya perempuan tuh tugasnya cuma ngurus rumah, wajib memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi. Sebaik-baiknya. Bagaimaan dengan ibu bekerja, yang harus juga ikut mencari nafkah. Mereka juga gak wajib, tapi mau kok ikut cari uang. Bagaimana dengan tugas suami dong?
Pertanyaannya, benarkah RUU baru ini bersifat patriarki atau diskrimasi gender?
Apakah karena kewajiban istri termasuk wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; ini jadi beban kekinian? Di mana perempuan seharusnya sudah sama rata dengan para suami.

Harusnya kewajiban istri juga, sesuai denagn kemampuannya. Sama kayak kewajiban suami.
Btw, kalau ibu-ibu itu mau membuka kembali UU Nomor 1 tahun 74 (UU sebelumnya), bukankah di BAB Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Pasal 34 ayat 2 juga sama ya? Coba dibuka lagi UU-nya!
Kenapa baru diprotes sekarang? Hehehe
Mungkin karena kalimat “wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”, sementara para suami … memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

image by www.ukhuwahanakkuliah.com
Sebenarnya kata-kata RUU yang dianggap patriarki ini terlalu berlebihan menurut saya. Di pasal itu jelas memang juga diatur dalam agama, terutama agama muslim yang memang tugas dan kewajibannya sebagai,
  • Pendamping suami dan melayani suami
  • Pengasuh dan penjaga anak-anak
  • Guru, sahabat, motivator untuk suami dan anak-anak
  • Manager sekaligus bendahara dalam rumah tangga
  • Perawat bagi suami dan anak-anak
  • Juru masak dan cleaning service untuk rumah tangga
Itu hal yang biasa secara fitrah.
Bagaimana dengan wanita bekerja? Jelas tidak melepaskan diri dari fitrah, sementara kewajiban suami memenuhi kebutuhan dan menjamin kebahagiaan istri dan anak-anak di rumah.
Pendeknya, gak usah teriak patriarki dulu kali ya, sebelum mengkaji maksudnya seperti apa. Toh tidak ada larangan perempuan bekerja, diskriminasi gender juga rasanya tidak.
Allah subḥānahu wataʿālā berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]
Bagaimana pendapat bu ibu sekalian tentang RUU ini? Aman…?

Notes : untuk yang mau baca lengkap RUU Ketahanan Keluarga bisa check link ini
Line Today : Draf Lengkap RUU Ketahanan Keluarga

0 Comments

Silahkan tinggalkan pesan di sini: